Kamis, 23 Maret 2017

TEKNIK PEMBENIHAN IKAN LELE

TEKNIK PEMBENIHAN IKAN LELE





     


Pemeliharaan Induk Ikan Lele
1.  Induk dipilih yang tidak ada cacat dan bentuk tubuh normal serta berumur > 1 tahun dengan bobot minimal 700 gram/ekor.
2.  Induk dipelihara dikolam pada kedalaman air 1-1.5 m dengan kepadatan 20 ekor/m2.
3.  Induk jantan dan betina di pisahkan.
4.  Pakan yang di berikan berprotein > 30-32 % dengan jumlah pemberian pakan 1-2 %/hari
5.  Frekuensi pemberian pakan 2-3 kali sehari.
Pemilihan Induk Lele Matang Gonad
Sebelum melakukan pemilihan induk matang gonad dilakukan penjaringan untuk menangkap induk kemudian satu persatu di tempat kan pada bak plastik untuk diseleksi, semua ikan yang matang gonad ditampung didalam bak pemberokan.
1.  Ciri-ciri fisik induk lele betina matang gonad (siap pijah) yaitu : induk betina ditandai dengan bentuk perut yang gendut dan bila diraba terasa lembek dan lubang genital berwarna kemerahan.
2.  Ciri-ciri fisik induk jantan matang gonad (siap pijah) yaitu : induk jantan ditadai dengan papila yang berwarna kemerahan dan memiliki panjang melewati pangkal sirip dubur. Ikan jantan dan betina paling bagus terseleksi (matang) di tampung dalam bak pemberokan yang dilengkapi dengan penutup.
Pemijahan Ikan Lele
Pemijahan buatan (induce breeding).
1.  Induk lele jantang dan induk lele betina tidak berasal dari satu keturunan induk jantang yang digunakan bobot minimal 700 gr/ekor sebanyak satu ekor sedangkan bobot induk betina minimal 700gr/ekor minimal 4 ekor.
2.  Pemijahan ini menggunakan hormon ekstrak pituitary/hopofisa atau hormon peransang seperti Ovaprim hipofisa ikan mas, HCG atau yang lainya dengan dosis 0,2 ml/kg induk. Penyuntikan dilakukan satu kali secara intra muscular yaitu pada bagian punggung ikan. Rentang waktu antara penyuntikan denga ovulasi telur 10-14 jam bergantung pada suhu inkubasi induk.
3.  Induk betina yang sudah ovulasi di tandai dengan perut yang bertambah besar dan lembek apabila diurut bagian perutnya telur akan keluar.
4.  Sebelum induk betina di striping terlebih dahulu dilakukan pengambilan sperma jantan yaitu dengan membedah jantan dan diambil kantung sperma. Kantung sperma yang baik adalah ukuran yang cukup besar dan berwarna putih susu, kantung sperma kemudian di potong kecil-kecil lalu dicampur dengan larutan fisiologis (NaCl 0,9%) dengan perbandingan 1 : 50-100. Hal yang harus diperhatikan dalam pengambilan dan pengenceran sperma adalah tidak boleh ada air karena dapat mengatifkan sperma.
5.  Induk betina yang telah ovulasi kemudian di striping dengan mengurut bagian telur dan kemudian telur ditempatkan dalam wadah yang kering.
6.  Pembuahan dilakukan dengan mencampur telur dan sperma secara merata kemudian ditambahkan air untuk mengaktifkan sperma sambil diaduk.
7.  Telur yang telah dibuahi kemudian ditebar merata pada hapa penetasan.
8.  Kemudian telur akan menetas 30-36 jam setelah pembuahan.
Pemijahan alami/semi alami
1.  Memasangkan induk jantan dan induk betina sebanyak 1 pasang/bak kemudian memberi kakaban ( ijuk yang sudah di ikat) sebanyak 4 buah/bak.
2.  Wadah pemihahan dapat berupa bak plastik atau tembok dengan ukuran 2×1 m dengan ketinggian air 15-25 cm.
3.  Menutup bak secara baik sehingga induk yang sedang di pijahkan tidak meloncat keluar bak dan proses pemijahan akan terjadi setelah 12-15 jam setelah pencampuran induk jantan dan induk betina, hal ini di tandai dengan menempelnya telur di kakaban.
4.  Proses selanjutnya adalah memindahkan kakaban ke bak penetasan atau dapat juga mengankat induk dari bak pemijahan, penetasan telur sebaiknya di air yang mengalir dan pemberian aerasi untuk suplai oksigen.
5.  Mengembalikan induk paska pemijahan kekolam induk.
6.  Pemijahan semi alami dilakukan dengan menyuntik induk betina hormon estrak pituitary/hipofisa atau hormon peransang Ovaprim hipofisa ikan mas, HCG atau yang lainya sebanyak 0,2 ml/kg. Induk betina dan jantan kemudian dicampur dalam astu wadah pemijahan dengan perbandingan 1 : 1.
7.  Proses pemijagan semi alami hampir sama dengan pemijahan alami.
8.  Kemudian telur akan menetas 30-36 jam setelah pembuahan.
Penetasan Telur Ikan Lele
1.  Ikan lele merupakan salah satu ikan yang memiliki telur dengan sifat adhesive yaitu setelah proses pengerasan cakang nya telur bersifat lengket sehingga mudah menempel pada subtrat. Untuk pemijahan buatan penetasan telur setelah pembuahan dilakukan dengan menebar telur secara merata di hapa sehingga telur ikan tidak menumpuk pada salah satu sudut /tempat tertentu yang akan menyebabkan permukaan telur akan kekurang aoksigen sehingga telur akan menjadi mati. Sedangkan untuk pemijahan alami/semi alami menggunakan kakaban.
2.  Untuk penetasan telur ikan lele pada kisaran suhu 27-30oc penetasan akan memakan waktu 24-30 jam.
3.  Derajat pembuahan ikan lele pada kondisi kualitas air yang baik berkisar antara 50-80%.
4.  Derajat penetasan ikan lele berkisar antara 40-70%.
5.  Pemanenan larva ikan lele yang sudah menetas dilakukan dengan menyerok larva ikan dengan serok halus.
Pemeliharaan Larva Dalam Hatchery (Larva 1-2 Cm)
1.  Pemeliharaan larva lele biasanya dilakukan dalam hatchery diruangan tertutup (indor).
2.  Wadak pemeliharaan dapat berupa akuarium, fiber glass, bak semen, bak kayu atau bak plastik.
3.  Wadah pemeliharaan di sesuaikan dengan jumlah larva yang akan di tebar dan kepadatan larva adalah 20-30 ekor larva/liter.
4.  Pakan alami yang akan diberikan adalah cyste ertemia atau moina beku, pengaturan pemberian pakan alami ikan air tawar yang lain (addlibitum).
5.  Penetasan cyste artemia dilakukan dalam corong penetasan selama kurang lebih 24 jam dalam air bersalinitas 25-30 ppt.
6.  Selama masa pemeliharaan setiap pagi dilakukan penyiponan bertujuan untuk membuang kotoran artemia yang tidak termakan dan larva yang mati.
7.  Pergantian air dilakukan pada hari ke empat atau kelima masa pemeliharaan tergantung kondisi air selanjutnya dilakukan 2 hari sekali.
8.  Kelangsungan hidup larva sampai umur 4 hari bisa mencapai 80-90%.
9.  Perkembangan larva ikan lele pada umur 1-3 hari larva ikan belum membuka mulutnya serta alat pencernaannya belum sempurna pada kari ke empat larva ikan lele mulai makan, hal tersebut dapat dilihat pada perut larva yang berwarna kemerahan berisi artemia/moina.
10.Setelah benih berumur 4-5 hari siap untuk di panen.
Pendederan Lele Dikolam
1.  Hal yang terpenting dalam pendederan sebelum dilakukan penebaran benih adalah persiapan kolam yang meliputi pengeringan kolam, perbaikan pematang, pengolahan tanah dasar kolam dan pembuatan caren saluran tengan kolam.
2.  Pengolahan dasar kolam dilakukan dengan cara pembalikan tanah dasar kolam, diratakan dengan pembuatan caren/ kemalir dengan kemiringan 0.5 – 1% kearah pintu pengeluaran.
3.  Setelah pengolahan dasar kolam tanah selesai selanjutnya dilakukan pemupukan, pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang (kotoran ayam) dengan dosis 100-250gr/m2 sedangkan pengapuran dilakukan dengan menggunakan kapur hidup (CaO) dengan dosis 60gr/m2.
4.  Pengeringan kolam dilakukan selama 3 hari kemudian dilakukan pengisian air secara bertahap sampai ketinggian 90 cm. Sebelum benih ditebar dilakukan pemantauan kualitas air yang meliputi parameter O2 terlarut ,pH, kecerahan dan suhu air sebagai persiapan akhir.
5.  Penebaran benih dilakukan pada hari ke delapan dari awal persiapan kolam penebaran ini dilakukan pada pagi hari atau sore hari dengan maksud untuk menghindari panasnya terik matahari yang biasa membuat benih ikan menjadi stres.
6.  Larva yang ditebar berukuran 0,3-0,5 cm dengan padat penebaran 200-300 ekor/m2 (sudah kuat ditebar didalam kolam sejak umur 5 hari pemeliharaan).
7.  Frekuensi pemberian pakan dilakukan 3 kali/hari yaitu pagi, siang dan sore.
Tabel Tingkat Pemberian Pakan (Feeding Rate) Dan Ukuran Pakan Untuk Pendederan Benih Lele.
Ukuran Benih (gr)       Jumlah Penberian Pakan         Jenis                Ukuran Pakan (mm)
1-7                               Blinded Feeding                     Tepung            0,2-0,6
8-14                             30-40 %                                   Crumbel 1       0,8-1,5
15-30                           20-30 %                                   Crumbel 1       0,8-1,5
30-50                           10-20                                       Crumbel 2       1,5-2,4

Diposkan oleh Munawaroh,SP.

Rabu, 22 Maret 2017

SISTIM PENYULUHAN

SISTIM PENYULUHAN
I.     PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Penyuluhan perikanan merupakan salah satu cara yang bersifat nonformal untuk para pembudidaya dan keluarganya. Keberadaan penyuluh perikanan berperan sebagai dinamisator, fasilitator, maupun motifator dan menjadi mitra sejati yang sangat diperlukan oleh masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.                                                  Keberadaan penyuluh dalam melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilakukan dengan tujuan menumbuh kembangkan pola pikir dan keterampilan masyarakat sasaran penyuluhan, tidak terlepas dari peran seorang penyuluh yang dapat melakukan kegiatan penyuluhan yang terencana dan dilaksanakan secara sistematis. Agar sasaran untuk mencapai target peningkatan dibidang pengetahuan sikap dan keterampilan melalui pelayanan dan memberikan penyuluhan kepada nelayan dan pelaku budidaya sebagai pelaksana dalam kegiatan usaha yang mereka jalankan.  Penyuluhan merupakan salah satu kegiatan yang menunjang keberhasilan perkembangan perikanan. kegiatan penyuluhan juga bertujuan meningkatkan pendapatan pelaku perikanan dan keluarganya melalui peningkatan produksi perikanan. Peran serta tersebut dapat ditingkatkan dengan perubahan perilaku nelayan setelah mereka menerima materi ajaran yang disampaikan oleh penyuluh sehingga usaha di bidang perikanannya dapat diarahkan selain untuk meningkatkan produksi juga untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraanya.                                                                       
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui tahapan yaitu mengikuti seluruh kegiatan penyuluh di daerah tersebut. Penyuluhan Perikanan ini disusun berdasarkan pengumpulan, pengolahan dan analisa data mengenai keadaan dan masalah usaha perikanan di kabupaten atau kecamatan tersebut  dari keadaan dan masalah tersebut kemudian dirumuskan tujuan dan cara pencapaian tujuan agar harapan dari semua unsur yang terlibat dapat terealisasikan sehingga pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap serta mampu mencapai kehidupan yang sejahtera.

b.      Tujuan
a.    Untuk mempelajari sistem penyuluhan.
b.   Untuk mempelajari kegiatan penyuluhan di Kecamatan.



2. TINJAUAN PUSTAKA

 a.   Sistem Penyuluhan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Terdapat empat komponen utama dalam sistem peyuluhan perikanan. Komponen tersebut yaitu mengembangkan dan membangun kelembagaan penyuluhan yang kondusif dari tingkat  pusat sampai desa, penyelenggaraan penyuluhan yang  partisipatif dan akomodatif, penyediaan Ketenagaan penyuluh perikanan yang profesional dan cukup jumlah, baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyuluh swadaya, maupun penyuluh swasta, menciptakan dan membangun kolaborasi dalam memfasilitasi sarana dan pembiayaan antara pusat, daerah, swasta,  dan pelaku utama.

b.Kelembagaan Penyuluhan
Berdasarkan UU SP3K 2006, kelembagaan penyuluhan terdiri atas : kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan PNS, kelembagaan penyuluhan swadaya dan kelembagaan penyuluhan swasta.
Kelembagaan penyuluh perikanan terdapat ditingkat pusat, provinsi, kebupaten/kota, dan unit kerja lapangan. Penyuluh perikanan pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Penyuluh perikanan daerah dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang penyuluhan perikanan pada salah satu dinas yang terkait erat dengan bidang perikanan. Kelembagaan penyuluhan perikanan di daerah tersebut dibentuk di provinsi, kabupaten/kota dan unit Kerja Lapangan.




c.       Ketenagaan Penyuluh
Penyuluh perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang- (PERMEN PAN No.19 Tahun 2008). Menurut Pusdiklat KP (2003), pelaku penyuluh perikanan, meliputi:
a)      Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b)      Penyuluh Non Fungsional adalah pegawai negeri sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluh perikanan.
c)      Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
d)     Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
e)      Penyuluh Mandiri adalah seseorang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan dan
f)       Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai penyuluh kehormatan oleh menteri berdasarkan rekomendasi kepala dinas dan wakil masyarakat.

d.      Penyelenggaraan Penyuluhan
Penyuluhan Perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat khususnya nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan serta keluarganya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta motivasi dalam bidang perikanan. Penyelenggaraan penyuluhan adalah cara atau teknik penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan pertanian/perikanan oleh penyuluh kepada pembudidaya/nelayan beserta dengan keluarganya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar mereka menjadi mengerti, mau dan mampu menerapkan inovasi baru (Poernomo, 2004).
Penyelenggaraan penyuluhan adalah cara atau teknik penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan pertanian/perikanan oleh penyuluh kepada nelayan/pembudidaya beserta dengan keluarganya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar mereka menjadi mengerti, mau dan mampu menerapkan inovasi baru (Poernomo, 2004).

e.  Penyuluhan Perikanan
Pengertian Penyuluhan Perikanan
Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tau, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU RI No.16 Tahun 2006).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.13/Men/2011 tentang penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di bidang perikanan.
Tujuan dan Fungsi Penyuluhan
Tujuan Penyuluhan Perikanan adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan dan keluarganya, terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya (KEPMEN No.44 Tahun 2002).
Adapun Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a.         Memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan.
b.        Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
c.         Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d.        Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.         Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Fungsi sistem penyuluhan menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 meliputi:
a.         Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
b.        Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
c.         Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d.        Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
e.         Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.

Diposkan oleh Munawaroh, SP.