SISTIM PENYULUHAN
I.
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Perikanan
adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan
dalam suatu sistem bisnis perikanan. Penyuluhan
perikanan merupakan
salah satu cara yang bersifat nonformal untuk para pembudidaya dan keluarganya.
Keberadaan penyuluh perikanan berperan sebagai dinamisator, fasilitator, maupun
motifator dan menjadi mitra sejati yang sangat diperlukan oleh masyarakat
nelayan dan pembudidaya ikan. Keberadaan
penyuluh dalam melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilakukan dengan
tujuan menumbuh kembangkan pola pikir dan keterampilan masyarakat sasaran
penyuluhan, tidak terlepas dari peran seorang penyuluh yang dapat melakukan
kegiatan penyuluhan yang terencana dan dilaksanakan secara sistematis. Agar
sasaran untuk mencapai target peningkatan dibidang pengetahuan sikap dan
keterampilan melalui pelayanan dan memberikan penyuluhan kepada nelayan dan
pelaku budidaya sebagai pelaksana dalam kegiatan usaha yang mereka
jalankan. Penyuluhan
merupakan salah satu kegiatan yang menunjang keberhasilan perkembangan
perikanan. kegiatan penyuluhan juga bertujuan meningkatkan pendapatan pelaku
perikanan dan keluarganya melalui peningkatan produksi perikanan. Peran
serta tersebut dapat ditingkatkan dengan perubahan perilaku nelayan setelah
mereka menerima materi ajaran yang disampaikan oleh penyuluh sehingga usaha di
bidang perikanannya dapat diarahkan selain untuk meningkatkan produksi juga
untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraanya.
Penyelenggaraan
penyuluhan perikanan melalui tahapan yaitu mengikuti seluruh kegiatan penyuluh
di daerah tersebut. Penyuluhan Perikanan ini disusun berdasarkan pengumpulan,
pengolahan dan analisa data mengenai keadaan dan masalah usaha perikanan di kabupaten
atau kecamatan tersebut dari keadaan dan
masalah tersebut kemudian dirumuskan tujuan dan cara pencapaian tujuan agar
harapan dari semua unsur yang terlibat dapat terealisasikan sehingga pelaku
utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap serta mampu
mencapai kehidupan yang sejahtera.
b. Tujuan
a.
Untuk mempelajari sistem penyuluhan.
b.
Untuk mempelajari kegiatan penyuluhan di Kecamatan.
2. TINJAUAN PUSTAKA
a. Sistem
Penyuluhan
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa sistem
penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan,
keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Terdapat empat komponen utama dalam sistem peyuluhan perikanan. Komponen
tersebut yaitu mengembangkan dan membangun kelembagaan penyuluhan yang kondusif
dari tingkat pusat sampai desa,
penyelenggaraan penyuluhan yang
partisipatif dan akomodatif, penyediaan Ketenagaan penyuluh perikanan
yang profesional dan cukup jumlah, baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS),
penyuluh swadaya, maupun penyuluh swasta, menciptakan dan membangun kolaborasi
dalam memfasilitasi sarana dan pembiayaan antara pusat, daerah, swasta, dan pelaku utama.
b.Kelembagaan
Penyuluhan
Berdasarkan UU SP3K 2006,
kelembagaan penyuluhan terdiri atas : kelembagaan penyuluhan pemerintah,
kelembagaan penyuluhan PNS, kelembagaan penyuluhan swadaya dan kelembagaan penyuluhan
swasta.
Kelembagaan penyuluh
perikanan terdapat ditingkat pusat, provinsi, kebupaten/kota, dan unit kerja
lapangan. Penyuluh perikanan pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Kementrian Kelautan dan
Perikanan. Penyuluh perikanan daerah dilaksanakan oleh unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi dibidang penyuluhan perikanan pada salah satu dinas
yang terkait erat dengan bidang perikanan. Kelembagaan penyuluhan perikanan di
daerah tersebut dibentuk di provinsi, kabupaten/kota dan unit Kerja Lapangan.
c. Ketenagaan Penyuluh
Penyuluh
perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang- (PERMEN PAN No.19 Tahun 2008). Menurut Pusdiklat KP (2003), pelaku
penyuluh perikanan, meliputi:
a)
Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b)
Penyuluh Non Fungsional adalah pegawai negeri sipil bukan pejabat
fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
tugas penyuluh perikanan.
c)
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan
wewenang oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan
perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
d)
Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang
terkait dengan usaha perikanan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
e)
Penyuluh Mandiri adalah seseorang atas kemauan sendiri melaksanakan
penyuluhan perikanan dan
f)
Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh
perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai penyuluh kehormatan
oleh menteri berdasarkan rekomendasi kepala dinas dan wakil masyarakat.
d. Penyelenggaraan
Penyuluhan
Penyuluhan Perikanan adalah pendidikan non formal yang
ditujukan kepada masyarakat khususnya nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan
serta keluarganya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta
motivasi dalam bidang perikanan. Penyelenggaraan penyuluhan
adalah cara atau teknik penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan
pertanian/perikanan oleh penyuluh kepada pembudidaya/nelayan beserta dengan
keluarganya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar mereka
menjadi mengerti, mau dan mampu menerapkan inovasi baru (Poernomo, 2004).
Penyelenggaraan
penyuluhan adalah cara atau teknik penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan
pertanian/perikanan oleh penyuluh kepada nelayan/pembudidaya beserta dengan
keluarganya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar mereka
menjadi mengerti, mau dan mampu menerapkan inovasi baru (Poernomo, 2004).
e.
Penyuluhan
Perikanan
Pengertian
Penyuluhan Perikanan
Penyuluhan
Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka tau, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup (UU RI No.16 Tahun 2006).
Menurut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.13/Men/2011 tentang
penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup di bidang perikanan.
Tujuan
dan Fungsi Penyuluhan
Tujuan Penyuluhan Perikanan
adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi masyarakat,
khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan dan keluarganya, terutama dalam
rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya (KEPMEN No.44 Tahun 2002).
Adapun Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2006 tentang tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan
sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a.
Memperkuat
pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam
sistem pembangunan yang berkelanjutan.
b.
Memberdayakan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim
usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian
peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
c.
Memberikan
kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif,
efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra
sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan,
dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian,
perikanan, dan kehutanan.
d.
Memberikan perlindungan,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk
mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan
penyuluhan.
e.
Mengembangkan
sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Fungsi
sistem penyuluhan menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2006 meliputi:
a.
Memfasilitasi proses
pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
b.
Mengupayakan kemudahan
akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber
daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
c.
Meningkatkan kemampuan
kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d.
Membantu menganalisis
dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi
pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
e.
Menumbuhkan kesadaran
pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
Diposkan oleh Munawaroh, SP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar