MANAJERIAL KELEMBAGAAN KELOMPOK
PEMASARAN HASIL PERIKANAN
1.1. Penumbuhan Kelompok
Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan
”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan masyarakat, dsb);
(b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas dengan adat istiadat
dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara manusia itu; dan (c)
Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau hubungan dengan pihak
yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan
bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa
ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang
terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan
cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang
merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain
berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara
bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama dapat
dilihat dari kondisi masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang
meliputi:
1. Penerapan tekonologi perikanan
dikembangkan dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
2. Kelembagaan pelaku utama lebih
bersifat pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
3. Penanganan bidang perikanan
dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan yang dinamis,
kompleksitas fisik perairan.
4. Dalam pengelolaan sumberdaya
perikanan yang ada digunakan pendekatan kawasan dan pendekatan wilayah.
5. Pelaku utama perikanan mayoritas
pada usaha skala kecil sehingga kurang mendapat akses pembangunan
dan model kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif masyarakat sebagai
subyek pembangunan diwilayahnya.
Razi dan Ridwan (2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa
kelompok pada dasarnya adalah organisasi non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari,
oleh dan untuk kelompok”, memiliki karakteristik sebagai
berikut:
a. Saling mengenal, akrab dan saling
percaya diantara sesama anggota
b. Merupakan wadah yang
efektif untuk bekerja sama
c. Mempunyai minat dan kepentingan
yang sama
d. Mempunyai pandangan dan
kepentingan yang sama dalam kegiatan usaha
e. Adanya pembagian tugas dan
tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
f. Adanya kepentingan yang sama
diantara para anggotanya
g. Adanya wilayah usaha perikanan
yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
h. Bersifat informal, artinya: (i)
kelompok terbentuk atas keinginan dan permufakatan mereka sendiri; (ii)
memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak
tertulis; (iii) ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota
luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat
solidaritas.
Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan
pelaku usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama
dan/atau pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku
utama dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan
tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi
tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan yang ada dan dibina oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor: KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
1. Kelompok Usaha Bersama (KUB)
adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh
nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi
oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara
bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
2. Kelompok Pembudidaya Ikan
(POKDAKAN) adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
3. Kelompok Pengolah dan Pemasar
Ikan (POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan
yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
4. Kelompok Pemasar Ikan (POKSAR)
adalah kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama
dalam wadah kelompok
5. Kelompok Usaha Garam Rakyat
(KUGAR) adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir
yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan
(pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah
air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
6. Kelompok masyarakat pengawas
(POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan
dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang
ada di kawasan pesisir dan laut.
7. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP)
adalah organisasi kelompok pembudidaya ikan yang telah dibina oleh Dinas
Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang anggotanya
terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya ikan.
8. Gabungan Kelompok Perikanan
(GAPOKKAN) adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari
beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
9. Asosiasi Perikanan adalah
kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan
jenis usaha yang sama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012,
maka pelaku usaha pemasaran dapat membentuk kelembagaan pelaku
usaha perikanan dalam bentukkelompok, gabungan kelompok ataupun asosiasi,
atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh
dan pimpinan seorang ketua.
1.2. Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku usaha bidang perikanan dapat memiliki
peranan antara lain sebagai
berikut:
1. Sebagai media
komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan
dinamis.
2. Sebagai basis untuk mencapai
pembaharuan secara merata.
3. Sebagai pemersatu aspirasi yang
murni dan sehat.
4. Sebagai wadah yang efektif dan
efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5. Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok
memiliki berfungsi antara lain sebagai: (a) kelas belajar; (b) wadah
kerja sama; (c) unit produksi; (d)
organisasi kegiatan bersama; dan (e)
kesatuan swadaya dan swadana.
A. Fungsi Kelompok
Sebagai Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media
interaksi belajar antar pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Mereka dapat
melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka
dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari
fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka
akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari
hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat
dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama atau pelaku
usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional.
Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk dapat keluar dari
masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping,
penyuluh dan lain-lain).
B. Fungsi Kelompok
Sebagai Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku
utama atau pelaku usaha perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu
wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses peningkatan kemampuan
melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan
potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta
fasilitasi. Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya
manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan,
dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan mampu membangun
usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu
berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang
berkelanjutan. Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan
kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan
pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap
kelembagaan kelompok pelaku utama merupakan salah satu bentuk
penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai dan
merupakan kebanggaan bagi para anggota kelompok. Kegiatan
ini diharapkan akan tumbuh motivasiyang lebih besar
dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan
berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun
tujuan dari pelaksanaan pengukuhan
kelompok antara lain: (1) Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai
prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2)
Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk
memanfaatkan peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan,
bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku
utama.
C. Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai unit produksi,
erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya dengan melaksanakan kegiatan
secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya: dalam
pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan
fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha
yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku usaha
perikanan.
D. Fungsi Kelompok
Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan
berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan
bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan
mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi
peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama
kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap
kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan
"ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa
bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan
berbuat sendiri-sendiri.
E. Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan
Swadaya dan
Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah kumpulan pelaku
usaha perikanan yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai
daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan.
Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok
tersebut. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat mandiri
dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan,
melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
1.3. Pengelolaan Manajerial Kelompok
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam
masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama,
sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung pada faktor pengikat yang
dapat meningkatkan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat mandiri
dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan,
melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya
kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
Pengembangan kelompok diarahkan pada peningkatan
kemampuan kelompok dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para
anggota dalam mengembangkan usaha perikanan, penguatan kelompok menjadi
organisasi kelompok yang kuat dan mandiri.
Ciri-ciri Kelompok yang sudah kuat dan mandiri antara
lain:
a) Adanya pertemuan/rapat anggota
dan pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan
berkesinambungan.
b) Disusunnya rencana kerja kelompok
secara bersama dan dilaksanan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan
bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif.
c) Memiliki aturan/norma yang
disepakati dan ditaati bersama.
d) Memiliki pencatatan/pengadministrasian
organisasi yang lengkap.
e) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan
usaha bersama disektor hulu dan hilir.
f) Memfasilitasi usaha secara
komersial dan berorientasi pasar.
g) Sebagai sumber serta pelayanan
informasi dan teknologi untuk usaha para anggota kelompok.
h) Adanya jalinan kerjasama antara
kelompok dengan pihak lain.
i) Adanya pemupukan modal usaha yang
baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Pengembangan kelompok pelaku usaha diarahkan pada
peningkatan kemampuan setiap kelompok pelaku usaha dalam melaksanakan
fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan usahanya,
penguatan kelompok pelaku utama menjadi organisasi yang kuat dan mandiri.
Kegiatan ini sering disebut dengan Pembinaan Manajerial Kelompok. Beberapa
langkah-langkah sederhana, urgen dan efektif dalam pembinaan manajerial
kelompok, adalah:
1. Penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
2. Pembuatan papan nama dan struktur
organisasi kelompok
3. Penyusunan buku administrasi
kelompok
4. Pengorganisasian kelompok
5. Permodalan kelompok
6. Pengelolaan pinjaman ke anggota
kelompok
7. Pemeriksaaan keuangan kelompok
8. Pengelolaan kesehatan keuangan kelompok
A. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam
kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam
maupun keluar organisasi.Anggaran Dasar merupakan landasan dan
pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas
dasar musyawarah.Anggaran Rumah Tangga adalah pelengkap AD,
merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan
operasional. Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD.
Untuk menjaga agar organisasi
atau kelompok pelaku usaha berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan
aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam
maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan
dikukuhkan oleh Kepala Desa.
AD – ART dapat digunakan sebagai
alat untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kelompok. Dengan
adanya AD – ART yang jelas dan tegas, maka penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi akan mudah dihindari, sehingga kelompok dapat mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Dalam Anggaran Dasar menyangkut
beberapa pasal yang dianggap cukup dalam kesepakan tersebut dan disetujui
bersama seperti: (a) Nama kelompok; (b) Tempat dan
kedudukan kelompok; (c) Asas dan tujuan kelompok; (d) Struktur organisasi
dan susunan kepengurusan; (e) Syarat-syarat keanggotaan dan pengurus; (f)
Ketentuan pemilihan pengurus dan masa jabatan; (g) Ketentuan rapat; (h)
Pembiayaan dan sumber-sumber keuangan kelompok; (i) Usaha-usaha kelompok; (j)
Ketentuan-ketentuan anggaran dasar; dan (k) Pembentukan dan pembubaran
organisasi.
Sedangkan untuk Anggaran Rumah
Tangga menyangkut penjelasan yang lebih rinci dari beberapa aspek antara lain:
(i) Ketentuan anggota kelompok (kewajiban, hak, macam-macam keanggotaan, dan
syarat-syarat khusus); (ii) Kepengurusan (susunan pengurus, tugas-tugas,
kewajiban, hak, dan wewenang); (iii) Permodalan (bentuk-bentuk tabungan, cara-cara
menabung, syarat pinjaman, dan pendayagunaan modal); dan (iv) Hal-hal lain
(yang belum diatur dan dimuat dalam AD, perlu diatur secara khusus).
B. Papan
Nama dan Struktur Organisasi Kelompok
Papan nama kelompok adalah papan
informasi yang berisi nama kelompok dan keterangan/informasi lain tentang
keberadaan kelompok. Tujuan dibuatnya Papan Kelompok antara lain adalah:
(a) Memudahkan orang atau kelompok lain mengetahui letak sekretariat
kelompok; (b) Memberikan informasi tentang keberadaan kelompok dan jenis
usahanya; dan (c) Menjadi sarana promosi kelompok. BeberapaInformasi yang
sebaiknya ada pada papan kelompok, antara lain: nama kelompok, alamat, jenis
usaha/komoditi, jumlah anggota, tanggal berdiri, serta nama dan nomor telpon
pengurus.
Kelompok yang telah didirikan
tentunya harus membentuk struktur organisasi, sehingga tidak hanya sekedar nama
dan usaha kelompok, tetapi juga jelas organisasi yang dimaksud. Struktur
organisasi sangat penting bagi sebuah kelembagaan/organisasi, di mana struktur
tersebut menjelaskan setiap tugas atau pekerjaan secara formal dibagi,
dikelompokkan dan dikordinasikan. Pada umumnya, suatu organisasi atau kelompok
memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan organisasi atau kelompok
lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengembangan kelompok yang
dipilih.
Fungsi atau kegunaan struktur
dalam organisasi, antara lain:
1. Kejelasan Tanggung Jawab. Setiap
anggota organisasi harus bertanggung jawab dan apa yang harus
dipertanggungjawabkan. Setiap anggota organisasi harus bertanggung jawab kepada
pimpinan atau atasan yang memberikan kewenangan, karena pelaksanaan kewenangan
itu yang harus dipertanggungjawabkan.
2. Kejelasan Kedudukan. Kejelasan
kedudukan seseorang dalam struktur organsisasi sebenarnya mempermudah dalam
melakukan koordinasi maupun hubungan karena adanya keterkaitan penyelesaian
suatu fungsi yang dipercayakan kepada seseorang.
3. Kejelasan Uraian Tugas. Kejelasan
uraian tugas dalam struktur organisasi sangat membantu pihak pimpinan untuk melakukan
pengawasan dan pengendalian, dan bagi bawahan akan dapat berkonsentrasi dalam
melaksanakan suatu pekerjaan karena uraiannya yang jelas.
C. Buku
Administrasi Kelompok
Buku administrasi kelompok adalah buku pencatatan
segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan
kelompok.Kesan pertama yang terlihat pada suatu kelompok pelaku
utama yang baik, adalah pengelolaan admnistrasi yang tertib dan
benar. Sehingga kemampuan kelompok dalam melaksanakan administrasi dengan baik
perlu dibina terus sampai mereka terbiasa melakukannya.
Pembukuan diperlukan untuk
menjaga keakuratan catatan atas semua transaksi dan
keputusan-keputusan yang dibuat dalam kelompok. Pembukuan terdiri dari
buku-buku administrasi, termasuk buku keuangan yang dimiliki oleh kelompok.
Administrasi keuangan dapat berarti pembukuan
keuangan, yaitu catatan transaksi keuangan yang dibuat secara kronologis
(munurut urutan waktu) dan sistematis (menurut cara-cara tertentu). Setiap
organisasi kelompok, wajib mengelola administrasi keuangan dengan baik yaitu
sesuai jenis serta diisi dengan tertib, teratur dan benar. Dengan administrasi
keuangan yang baik, keuangan kelompok dapat terkendali dan pada waktu tertentu
akan mudah untuk diketahui, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk
pengambilan keputusan.
Dalam membuat buku-buku kelompok harus
lengkap, tertib, teratur, benar dan bermanfaat, sehingga harus mengikuti
prinsip-prinsip:
1. Sistematis, buku diisi menurut
cara-cara tertentu sesuai dengan jenis bukunya;
2. Kronologis, buku diisi sesuai
dengan urutan terjadinya transaksi;
3. Informatif, dapat
dipahami/dimengerti oleh semua pihak yang berkepentingan;
4. Accountable, buku diisi memenuhi
kaidah-kaidah atau ketentuan akuntansi, antara lain: dapat dihitung, dapat
dievaluasi, dan dapat dipertanggungjawabkan;
5. Auditable, catatan keuangan dapat
diperiksa dengan mudah.
Kegunaan adminstrasi kelompok antara lain
adalah: (a) Sebagai alat kontrol; (b)Sebagai alat dokumentasi;
(c) Sebagai alat/bahan pengambilan keputusan; (d)Sebagai alat
monitirong/evaluasi kelompok; (e) Sebagai alat memupuk kepercayaan
anggota; (f) Sebagai alat ukur keberadaan kegiatan kelompok; dan
(g) Sebagai alat ukur pengembangan kelas kelompok. Beberapa jenis buku
administrasi yang sebaiknya dimiliki oleh kelompok, yakni:
a) Buku
Data Anggota Kelompok
Buku
Data Anggota Kelompok adalah buku yang berisi tentang semua informasi mengenai
anggota kelompok, termasuk mata pencaharian utamanya serta kepemilihan sarana
prasarana dan/atau lahan usahanya. Manfaat Buku Data Anggota Kelompok antara
lain adalah: (1) menggambarkan potensi sumberdaya di dalam kelompok; dan (2)
memudahkan tim pembina dan pihak lain dalam mempelajari potensi sumber daya
manusia kelompok.
b) Buku
Tamu Kelompok
Buku
Data Tamu Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data tamu yang
mengunjungi kelompok, baik sifatnya formal, non formal maupun informal. Manfaat
Buku Tamu Kelompok, antara lain adalah: (1) mengetahui siapa, darimana dan
tujuan apa dan kapan tamu yang mengunjungi kelompok; (2) membenahi
dan mengoreksi kekurangan kelompok dari saran dan kesan yang ditulis tamu guna
kemajuan kelompok; dan (3) mempermudah pencarian kontak person kepada tamu
kelompok, jika dikemudian hari ternyata diperlukan.
c) Buku
Rencana Kegiatan Kelompok
Manfaat
Buku Rencana Kegiatan Kelompok, antara lain adalah: (1) Dipakai
sebagai alat koordinasi; (2) Dapat memberikan “kepastian” mengenai
masa depan atau membatasi “ketidakpastian”; (3) Tersedianya alat ukur
terhadap prestasi yang akan dicapai dan alat pengendalian (control)
jalannya kegiatan kelompok; (4) Peningkatan produktifitas
(efektifitas dan efisiensi) karena memfokuskan pada sasaran;
dan (5) Terbentuknya kerja sama, dukungan dan peran serta anggota kelompok.
d) Buku
Pola Tebar/Produksi Kelompok
Buku
Pola Tebar/Produksi Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data waktu
penebaran benih/induk dan estimasi panennya dalam periode waktu tertentu.
Manfaat Buku Pola Tebar/ Produksi Kelompok adalah untuk mengetahui pola usaha
kelompok dan perkiraan panen/ produksi/ penjualan.
e) Buku
Agenda Surat Kelompok
Buku
Agenda Surat Kelompok adalah buku yang berisi tentang datasurat-surat yang
masuk atau surat-surat yang dikeluarkan oleh kelompok dalam periode waktu
tertentu. Manfaat Buku Agenda Surat Kelompok adalah: (1)untuk mengetahui arus
surat masuk dan keluar; (2) mempermudah pengarsipan dan penelusuran tindak
lanjut surat.
f) Buku
Inventaris Barang/Alat Kelompok
Buku
Inventaris Barang/Alat Kelompok adalah buku yang berisi tentang data-data
barang/alat yang menjadi inventaris kelompok dan/atau barang yang dibeli
bersama oleh anggota kelompok. Manfaat Inventaris Barang/AlatKelompok
adalah:(1) untuk mendata barang/alat yang dimiliki oleh kelompok; (2)
memudahkan pengelolaan barang/alat yang dimiliki kelompok; dan (3) memudahkan
penelusuran kepemilikan barang/alat yang ada dalam kelompok.
g) Buku
Daftar Hadir Pertemuan Kelompok
Buku
Daftar Hadir Pertemuan Kelompok adalah nama dan tanda tangan anggota yang hadir
pada rapat/pertemuan/kegiatan kelompok. Manfaat Daftar Hadir PertemuanKelompok
adalah:(1) untuk mengetahui tingkatkeaktifan anggota dalam kegiatan-kegiatan
kelompok; (2) sebagai data penguat keputusan yang diambil sewaktu
rapat/pertemuan.
h) Buku
Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok
Buku
Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok adalah buku catatan atas segala sesuatu yang
terjadi dalam rapat/pertemuan kelompok; termasuk didalamnya
kesimpulan/keputusan yang diambil pada saat kegiatan tersebut. Manfaat Notulen
Rapat/Pertemuan Kelompok adalah:(1) Sebagai catatan pembahasan kegiatan
rapat/pertemuan kelompok baik yang telah dilaksanakan maupun rencana
tindaklanjut; (2) memudahkan dalam pembahasan masalah dan pemecahan masalah
baik di lapangan maupun dalam kelompok.
i) Buku
Kas Kelompok
Buku
Kas Kelompok adalah buku catatan transaksitunai dan transaksi bankdarikelompok.
Manfaat Buku Kas Kelompok adalah: mendata keluar masuk dan saldo keadaan
keuangan kelompok.
j) Buku
Tabungan/Iuran Kelompok
Buku Tabungan/Iuran
Kelompokadalah catatan pemasukan kas kelompok yang berasal dari iuran wajib,
iuran sukarela, tabungan wajib dan tabungan sukarela anggota masing-masing
anggota kelompok. Manfaat Buku Tabungan/IuranKelompok adalah:(1) mendata keluar
masuk dan saldo keadaan keuangan kelompok; (2) mengetahui jumlah iuran dan
tabungan setiap bulan dan setiap tahunnya; dan (3)memudahkan pelacakan status
iuran dan tabungan anggota kelompok.
k) Buku
Pinjaman Anggota Kelompok
Buku Pinjaman
Anggota Kelompokadalah catatan terhadap semua informasi pinjaman yang diberikan
pada anggota, secara individu (termasuk masalah pinjaman, tujuan pinjaman,
jadwal pengembalian bunga, pengembalian pinjaman, hutang yang belum lunas dan
melampaui batas waktunya. Manfaat Buku Pinjaman Anggota Kelompok adalah:
menginventarisir besaran pinjaman anggota kelompok serta pengembalian pinjaman
anggota kelompok. Contoh format buku administrasi kelompok sebagaimana pada
lampiran 1 – 11.
Terkait dengan pentingnya pembuatan pembukuan keuangan
kelompok, maka perlu diangkat seorang penulis sebagai pengelola dan
penanggungjawab pembuatan pembukuan keuangan. Penulis dapat berasal dari dalam
kelompok (anggota kelompok) atau seseorang dari luar kelompok (bukan anggota
kelompok), dengan syarat: (1) jujur; (2) mudah dijumpai; (3) dapat diterima
oleh semua anggota kelompok, (4) tidak mengintervensi dinamika
kelompok, (5) transparan; dan (6) ahli dalam menulis
pembukuan. Kelompok juga harus dapat dengan mudah memperoleh penulis
pengganti jika penulis sewaktu-waktu berhenti.
D. Pengorganisasian
Kelompok
Kelompok merupakan kumpulan orang yang menyatukan diri
dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang
dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh
anggota dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa kewajiban anggota
kelompok: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung secara teratur yaitu
melalui tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran dan bunga pinjaman;
serta (d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara lain adalah:
- Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar
satu suara untuk setiap satu anggota.
- Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
- Meminta
diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
- Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau
tidak.
- Mendapatkan
pelayanan dan pembinaan yang sama.
- Melakukan
pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan
yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
- Menikmati
hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus kelompok: (1) Jujur, tekun,
penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu; (2) Tidak merangkap
sebagai pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima
koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang ditunjuk
sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a) Menyusun rencana
kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok; (b)
Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota; (c)
Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; (d) Memberikan laporan
pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan
kelompok.
E. Permodalan
Kelompok
Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu
diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan untuk
anggota. Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber
dari anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan/pendapatan
dan/atau melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur, dan
terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk dan mengembangkan sikap
hemat dan terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam
pembelanjaan atau pemakaian; dan (2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha,
sehingga penabung mampu meningkatkan penghasilannya.
Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi
”kebocoran” tabungan yang disimpan secara individu; (2) Mendapatkan sisa hasil
usaha; (3) Mudah, tidak diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4) Memperluas
kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa jenis
tabungan/simpanan kelompok yakni:
- Simpanan
Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima
menjadi anggota kelompok. Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”,
maka biasanya agak lebih besar. Karena agak lebih besar, maka
biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa
bulan.
- Simpanan
Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati
dalam kelompok. Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar secara
rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan. Penentuan besarnya SP dan
SW harus didasarkan kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan
terendah anggota. Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil,
namun juga jangan terlalu tinggi. Terlalu kecil membuat orang cenderung
meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit untuk memupuk modal yang layak. Terlalu
tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah, sehingga sedikit
orang yang akan ikut.
- Simpanan
Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya
sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing. Jenis simpanan ini
harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani
kebutuhan pinjaman anggota.
Pemupukan modal adalah usaha yang dilakukan untuk
mengembangkan atau memperbesar modal kelompok dengan usaha-usaha yang bersifat
produktif (menghasilkan). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
yang berasal dari keuntungan sebagai akibat dari bertambah besarnya jumlah
modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkattkan jumlah modal
kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali pada saat masuk menjadi
anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali pertemuan kelompok; (3)
Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil setiap saat dengan jumlah yang
tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang dilakukan secara rutin dan teratur
serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun
barang; dan (5) Tabungan kolektif.
SUMBER:
Bangs Jr., David H. 1992, “The Market Planing
Guide”,USA, Dearborn Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The Portable MBA in Entrepreneurship.:
New York ,John Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti Y., 2009. Manajemen Pemasaran
- Designing and Managing Value Networks and Channels. Program Pasca Sarjana –
Magister Manajemen. Universitas Trisakti, Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Penyusunan Aturan
Pengelolaan Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan
masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Perencanaan
Usaha. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP
Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajamen Pemasaran, Jilid 1 dan
2. PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F., 2011. Modul Penumbuhan dan
Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan. Modul Pelatihan Dasar bagi
Penyuluh Perikanan Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Razi
F., 2014. Pembinaan Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana, Urgensi dan
Efektif. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP, Jakarta.
Diposkan oleh Munawaroh,S.P.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar