Selasa, 03 Januari 2017

MATERI PENYULUHAN

MATERI PENYULUHAN

            Menurut Undang – undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan pada Bab VII Pasal 27, materi penyuluhan perikanan dapat dirancang berdasarkan :
a.       Kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan  kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan.
b.      Materi penyuluhan perikanan berisi unsur pengembangan sumberdaya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
           Dalam penyuluhan perikanan, materi penyuluhan dapat berupa salah satu atau lebih dari 6 (enam) aspek. Aspek – aspek tersebut antara lain :
a.       Aspek teknologi, penerapan IPTEK dibidang perikanan atau bidang lainnya.
b.      Aspek manajemen, yakni penerapan manajemen yang baik dalam rangka efektifitas dan efisiensi untuk meningkatkan kinerja usaha perikanan.
c.       Aspek ekonomi, yakni pemanfaatan sumberdaya ekonomi yang meliputi penyediaan modal, sarana produksi, informasi potensi sumberdaya, informasi prospek dan peluang usaha atau jaringan pasar yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
d.      Aspek ekologis, yakni pemahaman dan kesadaran tentang arti penting kelestarian sumberdaya alam agar usaha atau kegiatannya dapat berkelanjutan dan menjadi lebih baik pada masa yang akan datang, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungannya.
e.       Aspek sosial dan budaya, yakni pengembangan sosial dan kesadaran kultural untuk meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan aspirasi serta pengembangan hasrat kemanusiaan dan kesejahteraannya dengan mempertimbangkan adat positif setempat.
f.       Aspek hukum, yakni pemberian informasi tentang perundang–undangan sehingga khalayak yang disuluh menyadari hak dan kewajiban sebagai warga, khususnya yang terkait dengan dibidang perikanan.
           Berdasarkan (PER/19/M.PAN/10/2008) isi dari suatu materi penyuluhan yaitu media cetak, media tertayang dan media terdengar.

Metode Penyuluhan Perikanan 
Metode  pendekatan dalam penyuluhan perikanan dapat bersifat persuasif, edukatif, komunikatif, akomodatif, dan fasilitatif (Departemen Pertanian, 2002).
a)             Persuasif
Artinya bahwa penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan khalayak yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik terhadap hal-hal yang disampaikan.
b)             Edukatif
Artinya bahwa penyuluh perikanan harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat.  
c)             Komunikatif
Artinya bahwa penyuluh perikanan harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan atau komunikasi yang bersifat akrab, terbuka, dan timbal balik.
d)            Akomodatif
Artinya bahwa dengan diajukannya permasalahan-permasalahan dibidang perikanan oleh masyarakat, penyuluh perikanan harus mampu mengakomodasikan, menampung, dan memberikan jalan pemecahannya dengan sikap dan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh khalayak yang disuluh.
e)             Fasilitatif
Artinya bahwa penyuluh perikanan harus mampu memanfaatkan jaringan kerja penyuluhan perikanan untuk menghubungkan antara khalayak yang disuluh dengan pihak lain seperti sumber teknologi, sumber permodalan, sumber informasi, akses pasar, dan lain-lain.
Berdasarkan sifatnya, metoda penyuluhan dapat menggunakan salah satu atau kombinasi dari berbagai metoda, yakni yang bersifat massal, kelompok,dan  individu.

a)             Bersifat Massal
Metoda yang bersifat massal adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa komunitas masyarakat luas.
b)             Bersifat Kelompok
Metoda yang bersifat kelompok adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa kelompok masyarakat tertentu dan telah terorganisir baik formal maupun informal.
c)             Bersifat Individual
Metoda yang bersifat individual adalah metoda penyuluhan yang sasarannya perorangan atau individu.
Berdasarkan (PER/19/M.PAN/10/2008) metode yang dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pada tingkat desa, kecamatan maupun provinsi dapat menggunakan metode temu wicara, temu teknis, temu karya, temu usaha, temu pakar, dan temu lapang.

Media Penyuluhan
           Media merupakan sesuatu yang dapat membantu orang belajar melalui penglihatan, sebagai alat yang dapat menampilkan pesan atau informasi melalui kalimat, gambar atau foto, suara, gerakan dan simbol lain yang terlihat, dan sebagai alat yang membantu pelatih untuk mengajar agar orang dapat mengerti dan mengingat informasi penting dan baru. Para penyuluh dalam menyebarluaskan pesan yang tidak langsung berhadapan secara tatap muka dengan sasaran perlu ada perantara (medium atau media) untuk menyampaikan pesannya, umpamanya publikasi dalam bentuk media cetak dan media elektronik (Poernomo, 2004).
          Jenis media yang digunakan pada proses penyuluhan berdasarkan (PER/19/M.PAN/10/2008) yaitu :
a.       Media tertayang (bahan tayang, film/video, klips/serial photo, sound slide, baliho, blogger).
b.      Media terdengar (naskah radio, naskah TV, jingle/iklan layanan masyarakat).
c.       Media cetak (brosur, leaflet, poster, booklet).
Sasaran Penyuluhan
            Menurut UU SP3K No.13 Tahun 2006, pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara. Sasaran utama adalah pelaku utama (masyarakat didalam dan disekitar kawasan perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga inti) dan pelaku usaha (perorangan warga negara Indonesia atau koorporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan). Sedangkan sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Sarana dan Prasarana
Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan sesuai dengan keperluan dan disediakan oleh daerah masing – masing (Undang – undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006).

Kegiatan Penyuluhan
Perencanaan Penyuluhan Perikanan
            Perencanaan penyuluhan perikanan dirumuskan dengan memperhatikan dinamika dan prinsip yang mengarah pada demokrasi, partisipasi, transparansi, otonomi daerah dan kepemerintahan yang baik. Untuk itu penyusunannya mengacu pada sasaran yang jelas meliputi sasaran yang terukur, lokasi, waktu, kelompok sasaran dan manfaat kelompok sasaran. Selain itu, kegiatan penyuluhan perikanan disusun dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam, manusia, kapital, teknologi, keadaan internal dan eksternal, peraturan perundangan, keterlibatan peran dan wewenang (Poernomo, 2004).
            Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional. Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan (UU No.16 Tahun 2006).

Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan
              Pelaksanaan penyuluhan meliputi beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu sasaran penyuluhan, pelaku penyuluhan, materi penyuluhan dan metode penyuluhan. Sasaran penyuluhan adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi: nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pedagang ikan, pengusaha perikanan, generasi muda, tokoh adat dan masyarakat, pemuka agama, aparatur pemerintah, kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak dengan perikanan (KEPMEN KP No.44 Tahun 2002).
            Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan. Pelaku penyuluh perikanan, meliputi: Penyuluh Fungsional, Penyuluh Non Fungsional, Penyuluh Tenaga Kontrak, Penyuluh Swasta Penyuluh Mandiri, dan Penyuluh Kehormatan (KEPMEN KP No.44 Tahun 2002).
Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa social, manajemen, ekonomi, hokum, dan kelestarian lingkungan ( PERMEN TAN No.91 Tahun 2013). Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumberdaya perikanan (UU No.16 Tahun 2006).
            Metode penyuluhan adalah cara/teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (PERMEN TAN No.52 Tahun 2009).

Evaluasi Penyuluhan Perikanan
  Evaluasi merupakan upaya penilaian atas sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi secara sistematik mengenai perencanaan, pelaksanaan, hasil dan dampak kegiatan, untuk menilai relevansi, efektifitas dan efesiensi pencapaian hasil kegiatan, atau untuk perencanaan dan pengembangan selanjutnya dari kegiatan pembinaan kelembagaan tani-nelayan. Untuk itu, evaluasi pembinaan kelembagaan tani-nelayan perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal, evaluasi proses, dan evaluasi dampak (Poernomo, 2004).
Evaluasi dapat dibagi ke dalam beberapa jenis tergantung dari tujuan evaluasi dan fase kegiatan yang dilakukan.  Jenis-jenis evaluasi adalah sebagai berikut: (1) Evaluasi awal (Pre Evaluation), evaluasi ini dimaksudkan sebagai alat analisis guna memperbaiki rencana kegiatan (2) Evaluasi akhir (Post Evaluation), evaluasi ini digunakan untuk mengetahui pencapaian keseluruhan hasil kegiatan yang direncanakan dalam hubungannya dengan efisiensi, efektivitas dan kemungkinan-kemungkinan dari hasil akhir. Temuan-temuan evaluasi akhir akan dijadikan dasar pertimbangan untuk melanjutkan/tidak melanjutkan kegiatan penyuluhan tersebut atau untuk mengambil manfaat dari pelajaran yang diperoleh apabila kegiatan yang sama dilaksanakan di tempat lain dengan kondisi yang hampir sama; (3) Evaluasi dampak, evaluasi ini dimaksudkan sebagai alat analisis guna mengetahui sejauh mana kegiatan mampu membawa perubahan pelaku utama baik itu perubahan pola pikir, pola sikap dan pola keterampilan (Erwin, 2012).
          Menurut Slamet (2003), maksud evaluasi pelaksanaan penyuluhan sebagai berikut :
a.         Untuk mengetahui apakah kegiatan yang sudah dilaksanakan tepat menurut perhitungan yang menyangkut metode, media, materi, waktu, dan tempat penyuluhan.
b.        Untuk mengetahui apa yang menjadi kelemahan dalam setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan, hal apa yang harus diperbaiki, dan mana yang dapat dilanjutkan.
c.         Untuk menemukan kemungkinan adanya masalah baru yang timbul selama pelaksanaan kegiatan.
d.        Untuk mencari dan mengumpulkan data bahan laporan dan pengajuan fakta untuk penyusunan program selanjutnya.
          Secara umum dimaksudkan untuk melihat apakah ada perubahan yang diharapkan pada pihak petani sebagai sasaran, sesuai dengan tujuan penyuluhan perikanan baik dalam bentuk tingkah laku maupun cara berusaha.
Pembiayaan

Undang – undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengemukakan untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan. Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber–sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh pemerintah daerah. Dana penyelenggaran penyuluhan perikanan disediakan oleh unit kerja masing–masing dan dapat bekerja sama atau dibantu oleh unit kerja lain maupun organisasi swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar