Rabu, 04 Januari 2017

SISTIM PENYULUHAN

SISTIM PENYULUHAN
I.     PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Penyuluhan perikanan merupakan salah satu cara yang bersifat nonformal untuk para pembudidaya dan keluarganya. Keberadaan penyuluh perikanan berperan sebagai dinamisator, fasilitator, maupun motifator dan menjadi mitra sejati yang sangat diperlukan oleh masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.                                                  Keberadaan penyuluh dalam melakukan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilakukan dengan tujuan menumbuh kembangkan pola pikir dan keterampilan masyarakat sasaran penyuluhan, tidak terlepas dari peran seorang penyuluh yang dapat melakukan kegiatan penyuluhan yang terencana dan dilaksanakan secara sistematis. Agar sasaran untuk mencapai target peningkatan dibidang pengetahuan sikap dan keterampilan melalui pelayanan dan memberikan penyuluhan kepada nelayan dan pelaku budidaya sebagai pelaksana dalam kegiatan usaha yang mereka jalankan.  Penyuluhan merupakan salah satu kegiatan yang menunjang keberhasilan perkembangan perikanan. kegiatan penyuluhan juga bertujuan meningkatkan pendapatan pelaku perikanan dan keluarganya melalui peningkatan produksi perikanan. Peran serta tersebut dapat ditingkatkan dengan perubahan perilaku nelayan setelah mereka menerima materi ajaran yang disampaikan oleh penyuluh sehingga usaha di bidang perikanannya dapat diarahkan selain untuk meningkatkan produksi juga untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraanya.                                                                       
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan melalui tahapan yaitu mengikuti seluruh kegiatan penyuluh di daerah tersebut. Penyuluhan Perikanan ini disusun berdasarkan pengumpulan, pengolahan dan analisa data mengenai keadaan dan masalah usaha perikanan di kabupaten atau kecamatan tersebut  dari keadaan dan masalah tersebut kemudian dirumuskan tujuan dan cara pencapaian tujuan agar harapan dari semua unsur yang terlibat dapat terealisasikan sehingga pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap serta mampu mencapai kehidupan yang sejahtera.

b.      Tujuan
a.    Untuk mempelajari sistem penyuluhan.
b.   Untuk mempelajari kegiatan penyuluhan di Kecamatan.



2. TINJAUAN PUSTAKA

 a.   Sistem Penyuluhan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Terdapat empat komponen utama dalam sistem peyuluhan perikanan. Komponen tersebut yaitu mengembangkan dan membangun kelembagaan penyuluhan yang kondusif dari tingkat  pusat sampai desa, penyelenggaraan penyuluhan yang  partisipatif dan akomodatif, penyediaan Ketenagaan penyuluh perikanan yang profesional dan cukup jumlah, baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyuluh swadaya, maupun penyuluh swasta, menciptakan dan membangun kolaborasi dalam memfasilitasi sarana dan pembiayaan antara pusat, daerah, swasta,  dan pelaku utama.

b.Kelembagaan Penyuluhan
Berdasarkan UU SP3K 2006, kelembagaan penyuluhan terdiri atas : kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan PNS, kelembagaan penyuluhan swadaya dan kelembagaan penyuluhan swasta.
Kelembagaan penyuluh perikanan terdapat ditingkat pusat, provinsi, kebupaten/kota, dan unit kerja lapangan. Penyuluh perikanan pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Penyuluh perikanan daerah dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang penyuluhan perikanan pada salah satu dinas yang terkait erat dengan bidang perikanan. Kelembagaan penyuluhan perikanan di daerah tersebut dibentuk di provinsi, kabupaten/kota dan unit Kerja Lapangan.




c.       Ketenagaan Penyuluh
Penyuluh perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang- (PERMEN PAN No.19 Tahun 2008). Menurut Pusdiklat KP (2003), pelaku penyuluh perikanan, meliputi:
a)      Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh.
b)      Penyuluh Non Fungsional adalah pegawai negeri sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluh perikanan.
c)      Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
d)     Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
e)      Penyuluh Mandiri adalah seseorang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan dan
f)       Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai penyuluh kehormatan oleh menteri berdasarkan rekomendasi kepala dinas dan wakil masyarakat.

d.      Penyelenggaraan Penyuluhan
Penyuluhan Perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat khususnya nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan serta keluarganya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta motivasi dalam bidang perikanan. Penyelenggaraan penyuluhan adalah cara atau teknik penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan pertanian/perikanan oleh penyuluh kepada pembudidaya/nelayan beserta dengan keluarganya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar mereka menjadi mengerti, mau dan mampu menerapkan inovasi baru (Poernomo, 2004).
Penyelenggaraan penyuluhan adalah cara atau teknik penyampaian materi (isi pesan) penyuluhan pertanian/perikanan oleh penyuluh kepada nelayan/pembudidaya beserta dengan keluarganya baik secara langsung maupun secara tidak langsung, agar mereka menjadi mengerti, mau dan mampu menerapkan inovasi baru (Poernomo, 2004).

e.  Penyuluhan Perikanan
Pengertian Penyuluhan Perikanan
Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tau, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU RI No.16 Tahun 2006).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.13/Men/2011 tentang penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup di bidang perikanan.
Tujuan dan Fungsi Penyuluhan
Tujuan Penyuluhan Perikanan adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan dan keluarganya, terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya (KEPMEN No.44 Tahun 2002).
Adapun Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a.         Memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan.
b.        Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
c.         Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d.        Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan.
e.         Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Fungsi sistem penyuluhan menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 meliputi:
a.         Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha.
b.        Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya.
c.         Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha.
d.        Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.

e.         Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar